Imam Ibnu Hajar rahimahullah membawakan di dalam Kitab ath-Thoharoh dalam Bulughul Maram hadits berikut ini:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang air laut, “Ia adalah thohur airnya dan halal bangkainya.” (HR. Abu Dawud, Nasa’i, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ibnu Abi Syaibah, disahihkan Ibnu Khuzaimah dan Tirmidzi)
Di dalam naskah Bulughul Maram yang lain disebutkan bahwa hadits ini juga diriwayatkan oleh Malik, Syafi’i, dan Ahmad (lihat Bulughul Maram cet. Datul Kutub al-Islamiyah, hal. 12 dan Taudhih al-Ahkam cet. Maktabah al-Aidi [1/115] dan cet. Dar al-Atsar [1/109])
Derajat Hadits
Hadits di atas disahihkan oleh Syaikh Samir az-Zuhairi dalam tahqiq-nya terhadap Bulughul Maram (hal. 5). Beliau juga menukil pernyataan Imam Bukhari -kepada Imam Tirmidzi- yang menilai sahih hadits ini (lihat juga dalam al-Istidzkar karya Imam Ibnu Abdil Barr [2/94]).
Hadits ini disahihkan oleh banyak ulama, diantaranya -selain yang sudah disebutkan di atas- yaitu Ibnu Hibban, Ibnus Sakan, Ibnul Mundzir, al-Khaththabi, ath-Thahawi, Ibnu Mandah, Ibnu Hazm, al-Baihaqi, Abdul Haq, Ibnul Atsir, Ibnul Mulaqqin, az-Zaila’i, Ibnu Hajar, an-Nawawi, asy-Syaukani, ash-Shan’ani, Ahmad Syakir, dan al-Albani (lihat tahqiq Kitab ath-Thohur karya Imam Abu ‘Ubaid al-Qasim bin Sallam, hal. 294 oleh Syaikh Masyhur Hasan Salman)
Faidah Hadits
Hadits yang agung ini menunjukkan bahwa air laut itu thohur; yaitu suci dan mensucikan. Inilah yang disepakati para ulama dari berbagai penjuru berdasarkan hadits yang tegas dan jelas ini. Oleh sebab itu pendapat yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar dan Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash –radhiyallahu’anhuma– bahwa bersuci dengan air laut itu makruh adalah tertolak. Imam Ibnu Abdil Barr berkata, “Tidak ada lagi hujjah bagi siapapun apabila berseberangan dengan as-Sunnah.” (lihat al-Istidzkar [2/99] dan Kitab ath-Thohur karya Imam Abu ‘Ubaid, hal. 302-303)
‘Umar bin Khaththab radhiyallahu’anhu berkata, “Air manakah yang lebih bersih daripada air laut?” Bahkan, terdapat riwayat dari Abdullah bin ‘Amr al-‘Ash radhiyallahu’anhuma yang bunyinya, “Barangsiapa yang tidak bisa mensucikannya air laut maka semoga Allah ‘azza wa jalla tidak mensucikan dirinya.” (lihat Kitab ath-Thohur karya Imam Abu ‘Ubaid, hal. 300)
Ibnu ‘Aun pernah bertanya kepada Muhammad bin Sirin mengenai hukum berwudhu dengan air laut, maka beliau menjawab, “Sepengetahuanku hal itu tidak bermasalah.” (lihat Kitab ath-Thohur karya Imam Abu ‘Ubaid, hal. 301)
Hadits ini juga menunjukkan bahwa air laut dapat dipakai untuk bersuci baik untuk hadats ashghar maupun hadats akbar serta bisa digunakan untuk membersihkan najis yang mengotori pakaian, badan, atau tempat sholat (lihat Taudhih al-Ahkam [1/116] cet. Maktabah al-Aidi)
Wallahu a’lam bish shawaab.